Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (8/4).

BADUNG, Bangsapedia.com- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak masuk sebanyak 318 Warga Negara Asing (WNA) selama Januari hingga Maret 2024 karena memiliki latar belakang kasus kriminal hingga tidak mengantongi dokumen perjalanan yang sah.

Suhendra selaku Kepala Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, imigrasi Ngurah Rai juga melakukan fungsi pengawasan kepada WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam perlintasan di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Tercatat telah dilakukan penolakan kedatangan terhadap WNA sebanyak 318 orang," kata dia, dalam keterangan tertulisnya Senin (8/4/2024).

Sementara, paling banyak WNA yang ditolak masuk ialah tidak memiliki visa RI sebanyak 132 orang, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan ada 32 orang. Kemudian, WNA masuk daftar cekal 16 orang, lalu masuk buruan Interpol 11 orang, dan pedofilia ada 1 orang dan alasan lainnya 126 orang.

"Selain itu, telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap WNA dan WNI sebanyak 103 orang dengan rincian WNI diduga PMI non prosedural 84 orang, WNA overstay 4 orang dan alasan lainnya 15 orang," imbuhnya.

Selain itu, sepanjang Triwulan I di 2024 Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan tindakan administratif keimigrasian atau pendeportasian sebanyak 37 WNA dan pendetensian atau diamankan sebanyak 27 WNA.

“Dari sejumlah WNA yang dikenai (pendeportasian) sebanyak 18 WNA disebabkan akibat tidak menaati peraturan Perundang-undangan dan 35 WNA akibat over stay. Adapun WNA yang dikenai (pendeportasian) terbanyak berasal dari Australia, Iran, Amerika Serikat, Rusia Ukraina dan Inggris," ujarnya. 

 

 

M Kadafi

Libur Lebaran, RSUD Moh Anwar Sumenep Tetap Berikan Pelayanan Kesehatan

Artikel Sebelumnya

Wartawan Muda Sumenep Gelar Santunan Anak Yatim

Artikel Selanjutnya

You may also like

More in Nasional